Jakarta, Aktual.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam bentuk kekerasan verbal oleh petugas protokoler dan sekuriti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terhadap jurnalis Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bunaiya Fauzi Arubone.

Perbuatan yang berkonsekuensi hukum itu didapat korban saat sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya yaitu ketika meliput kegiatan Menteri Basuki Hadimuljono.

“AJI mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengusut kasus ini dan menyeret pelakunya ke pengadilan,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (1/6).

“Kekerasan yang menimpa jurnalis ini mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan UU Pers. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan tanpa hukuman. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” timpal dia.

AJI Jakarta menilai, tindakan petugas protokoler dan keamanan sudah keterlaluan dan menunjukkan arogansi. Mereka bukan tidak paham UU Pers tapi karena merasa dekat kekuasaaan sehingga melecehkan profesi jurnalis.

“Tindakan mereka menunjukkan pelaku tidak menghormati profesi jurnalis yang sedang bekerja untuk kepentingan publik,” tegas Ahmad.

Pasal 4 UU Pers menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi yang didapat kepada publik.

Pasal 8 juga menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka