Selebritis Ivan Gunawan berswafoto dengan dua boneka arwahnya (spirit doll) yang ia beri nama Miracle dan Marvel. (Instagram Ivan Gunawan)

Jakarta, Aktual.com – Belakangan ini spirit doll atau boneka arwah yang menyerupai manusia banyak diperbincangkan. Pasalnya, spirit doll kini tengah digandrungi sejumlah selebritas Indonesia seperti Ivan Gunawan, Ruben Onsu, Celine Evangelista, Roy Kiyoshi, Soimah, Lucinta Luna, dan Nora Alexandra.

Para selebritas merawat boneka itu layaknya seorang bayi yang hidup. Beberapa dari mereka juga kerap membagikan momen saat merawat spirit doll melalui media sosial pribadinya. Spirit doll milik mereka dari diberi aksesoris, digendong, hingga diberi pakaian, seolah merawat anak sendiri.

Lalu sebenarnya bagaimana Islam memandang hal tersebut?

Menurut Kiai Muhammad Hamdi secara umum hukum mengenai boneka sebagian ulama membolehkan bermain boneka untuk anak-anak berdasarkan hadis bahwa Sayyidah Aisyah ra. berkata:

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَليه وسلَّمَ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَىَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي‏

Aku selalu bermain boneka di dekat Nabi ﷺ, dan aku punya beberapa teman yang bermain bersamaku. Apabila Rasulullah ﷺ datang mereka bubar, lalu beliau ﷺ mengumpulkan mereka untuk bermain kembali bersamaku (HR. Bukhari no. 6130).

Imam Ibnu Baththal menyatakan bahwa kebolehan tersebut adalah untuk anak-anak. Jika dimainkan oleh orang yang dewasa, maka hukumnya makruh.

Bahkan Imam Baihaqi dan Imam Ibnu Al-Jauzi berpendapat bahwa hukum boleh ini telah di-nasakh (dihapus) dengan larangan Rasulullah ﷺ untuk membuat gambar-gambar atau karakter sesuatu yang bernyawa.

Pendapat yang sama disampaikan oleh Syekh Badruddin Al-‘Aini, pakar hadis bermazhab Hanafi, bahwa bagi orang dewasa hukumnya makruh bermain boneka. Imam Suyuti juga mengemukakan hal yang senada bahwa kebolehan bermain boneka tersebut adalah karena Aisyah dan teman-temannya belum balig (dewasa) saat itu, sehingga belum disebut mukallaf.

Namun, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani memandang bahwa keadaan Aisyah yang belum balig itu perlu dipertimbangkan lagi, karena dalam sebuah hadis diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ pulang dari Perang Tabuk atau Khaibar (terdapat keraguan dari rawi), beliau ﷺ melihat Aisyah memiliki beberapa boneka anak perempuan dan kuda yang bersayap dan beliau ﷺ tidak mengingkarinya (HR. Abu Dawud no. 4932).

Sementara itu, riwayat dari Imam Baihaqi menyebutkan bahwa itu terjadi setelah kepulangan beliau ﷺ dari Perang Tabuk. Usia Aisyah ketika Perang Khaibar adalah 14 tahun. Sedangkan usianya ketika Perang Tabuk adalah 16 tahun dan dipastikan telah balig.

Karena itu, Ensiklopedi Fikih Kuwait menuliskan bahwa kebolehan bermain boneka ini tidak terbatas pada anak-anak yang belum balig, tetapi terus berlanjut setelah mereka balig selama dibutuhkan.

Bagaimana dengan spirit doll?

Uraian di atas adalah mengenai boneka biasa yang tidak diyakini memiliki atau menyimpan roh. Jika meyakini bahwa boneka seperti spirit doll ini memiliki roh sehingga ia mampu memberi respons sebagaimana bayi manusia, maka hukumnya pun berbeda.

Jika pemiliknya meyakini bahwa roh tersebut pemberian dari penjualnya atau dari tokoh supranatural, maka haram, bahkan dikhawatirkan jatuh pada kekufuran, karena hanya Allah yang mengetahui substansi roh.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا

Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: “Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.” (QS. Al-Isra’ [17]: 85).

Imam Al-Qurthubi menafsirkan bahwa orang-orang Yahudi bertanya mengenai substansi roh, caranya masuk ke raga, dan tentang bagaimana roh beroperasi di dalamnya di mana semua hal tersebut tidak diketahui kecuali oleh Allah.

Karena itu, kalaupun diyakini terdapat substansi lain dalam spirit doll, menurut keyakinan Islam itu adalah jin, bukan roh. Sementara jin adakalanya membawa kebaikan, dan adakalanya membawa keburukan seperti gangguan mental atau penyimpangan keyakinan. Allah telah memperingatkan hal ini dalam Al-Qur’an:

وَّاَنَّهٗ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْاِنْسِ يَعُوْذُوْنَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوْهُمْ رَهَقًاۖ

Sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari (kalangan) manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari (kalangan) jin sehingga mereka (jin) menjadikan mereka (manusia) bertambah sesat (QS. Al-Jinn [72]: 6).

Ada kalanya jin mengatakan sesuatu yang benar. Misalnya, suara yang didengar Umar bin Khattab ra. di masa sebelum masuk Islam, saat beliau sedang tidur-tiduran di dekat berhala, lalu datang seorang laki-laki menyembelih anak sapi. Umar lalu mendengar teriakan yang belum pernah beliau dengar sebelumnya:

يَا جَلِيحْ أَمْرٌ نَجِيحْ رَجُلٌ فَصِيحْ يَقُولُ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

Wahai Jalih (orang yang sungguh-sungguh melawan musuh)! Keberhasilan ada di tangan seorang fasih yang mengatakan: Tiada tuhan selain Allah! (HR. Bukhari no. 3866).

Maka dari itu, jin bisa menunjukkan sesuatu yang baik atau benar, juga sebaliknya, menunjukkan kepada kesesatan. Namun, tidak semua orang mampu mengenali perbedaan tersebut. Karena itu, untuk menghindari mafsadah (kerusakan) yang lebih besar, sebaiknya kita yang awam tidak mencoba berinteraksi dengan jin.

Selanjutnya, jika spirit doll diyakini mampu mendatangkan keberuntungan dan menjauhkan dari kesialan, maka hukumnya haram, karena dikhawatirkan akan mengarah kepada kesyirikan. Pasalnya, Rasulullah ﷺ melarang thiyarah (merasa akan mendapat kesialan karena melihat burung atau hewan lain), sebab segala sesuatu, baik atau buruk, adalah ketentuan Allah.

Kesimpulan

Mayoritas ulama sepakat boleh bermain boneka bagi anak kecil. Adapun untuk orang dewasa para ulama berbeda pendapat.

Ada yang menghukuminya makruh, seperti Imam Ibnu Baththal. Ada yang melarang, seperti Imam Baihaqi dan Imam Ibnu Al-Jauzi. Ada juga yang membolehkan, seperti dituliskan dalam Ensiklopedi Fikih Kuwait.

Sementara itu, pemakaian spirit doll hukumnya tergantung keyakinan pemiliknya terhadap substansi yang ada di dalam boneka, dan tergantung pula dari dampaknya terhadap sang pemilik.

Jika pemilik meyakini bahwa terdapat roh pemberian dari penjualnya atau dari tokoh supranatural, maka haram, bahkan dikhawatirkan jatuh pada kekufuran. Karena dalam keyakinan Islam, hanya Allah yang mengetahui tentang roh.

Selain itu, meyakini bahwa spirit doll mendatangkan keberuntungan atau menjauhkan dari kesialan juga haram hukumnya. Karena semua itu datangnya dari Allah, bukan makhluk.

Oleh karena itu, kami menyarankan untuk menjauhi dan tidak ikut tren mengadopsi spirit doll. Pertama, karena pengetahuan kita tentang hal gaib terbatas dan tidak banyak mengetahui resikonya.

Kedua, cenderung mengarah kepada kesyirikan jika sampai bergantung kepada boneka tersebut. Ketiga, memakai harta untuk sesuatu yang belum jelas manfaatnya. Dan keempat, rentan terhadap penipuan dalam transaksinya (karena kita tidak mengetahui isi dari boneka tersebut, apakah jin baik atau jahat, atau malah tidak ada isinya sama sekali).

Artikel ini juga dapat ditemui di situs Kesan Tanya Kiai: Hukum Mengadopsi Spirit Doll (Boneka Arwah)?

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah