Ilustrasi Pajak (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Bersamaan dengan penutupan masa pembebasan sanksi denda PBK dan BBNKB di Samsat DKI Jakarta, ada kabar baik bagi wajib pajak menjelang libur akhir tahun 2018.

Polda Metro Jaya bersama Jasa Raharja dan Bank DKI akan lembur untuk memberikan pelayanan maksimal.

Khusus tanggal 31 Desember, pelayanan akan dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Ini dilakukan menyikapi tingginya animo masyarakat.

“Dalam rangka Optimalisasi Pelayanan Penerbitan dan Pengesahan STNK di Samsat DKI Jakarta, khusus tanggal 31 Desember 2018 pelayanan Samsat DKI Jakarta akan tutup hingga malam hari,” ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji dalam keterangannya, Sabtu (29/12).

Menurut dia, perpanjangan waktu ini sengaja diberikan untuk memberikan kesempatan wajib pajak. Karena itu, pihaknya berharap, masyarakat dapat memanfaatkan waktu tersebut sebaik-baiknya.

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan waktu itu, karena memang kami sengaja agar masyarakat yang sibuk pada siang hari bisa ngurus pada malam hari,” paparnya.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby