Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode Muhammad Syarif didampingi juru bicara KPK didampingi juri bicara KPK Febry Diansyah saat memperlihatkan barang bukti dan menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yanin sebagai tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin ((1510/2018). Laode amengatakan, Neneng diduga menerima hadiah dari pengusaha terkait izin proyek Meikarta di CIkarang, Bekasi yang dijanjikan pengembang sebesar Rp 13 miliar dari Group Lippo. AKTUAL/Tino Oktaviano
Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan yang dilakukan kali ini berkaitan dengan penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 
Hal tersebut sekaligus membantah adanya kabar bahwa tim KPK melakukan operasi terkait kasus yang ditangani jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. 
“Kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, Jumat (28/6).
Ada lima orang yang ditangkap dalam OTT itu. Adapun mereka yang ditangkap lanjut Syarif, terdiri dari 2 jaksa, 2 pengacara, dan seorang pihak swasta. Kelimanya masih berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan awal.
“Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan ini,” terangnya. 
Dalam OTT itu KPK juga menyita barang bukti berupa uang sebesar 21 ribu dolar Singapura. Namun jumlah itu baru informasi awal, karena tim KPK masih melakukan penghitungan secara rinci.
Sebelumnya Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan OTT itu adalah kolaborasi antara KPK dengan Kejaksaan Agung. Prasetyo juga menyebut perkara itu nantinya bakal diambil alih Kejagung. 

Artikel ini ditulis oleh: