“Setelah itu dilakukan dan tidak berhasil, tidak boleh langsung gunakan tembakan gas air mata,” katanya.

Untuk mendapatkan informasi yang komprehensif atas kasus itu, Propam Polri juga telah meminta keterangan Kapolda Sulteng.

Eksekusi penggusuran di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Senin (19/3) terhambat oleh masyarakat yang terdampak penggusuran.

Mereka yang para ibu-ibu pengajian membentuk barisan dan melantunkan shalawat serta takbir. Mereka berupaya menahan aparat yang hendak menggusur. Kemudian terjadi bentrokan antara aparat dengan massa.

Polisi akhirnya menggunakan tembakan gas air mata sesaat setelah warga mulai melempar batu ke arah polisi.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara