Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menyusun ribuan produk berbahaya di Kantor BBPOM Pekanbaru, di Pekanbaru, Riau, Rabu (4/5). BBPOM Pekanbaru berhasil menyita sedikitnya 16.991 produk kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar serta mengandung zat berbahaya dari 11 lokasi di Riau dengan total nilai Rp 937 juta. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/pd/16

Dumai, Aktual.com – Balai Pengawas Obat Makanan Kota Dumai menyita sebanyak 469 item dan 5.160 piece produk kosmetik senilai Rp180 juta hasil aksi penertiban kosmetik ilegal selama dua pekan sebagai antisipasi resiko kesehatan di tengah masyarakat.

Kepala Kantor BPOM Kota Dumai Emi Amalia mengatakan, aksi penertiban yang dimulai sejak 28 November 2018 sudah memeriksa 28 sarana distribusi kosmetik, dan diperoleh hasil 57 persen sarana masuk kategori tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

“Operasi penertiban ini untuk melindungi konsumen dari pemakaian kosmetik ilegal, dan 57 persen sarana distribusi kosmetik tidak memenuhi ketentuan,” kata Emi, Senin (10/12).

Disebutkan, masyarakat konsumen di Kota Dumai agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya produk kosmetik tidak memenuhi ketentuan yang bisa membahayakan kesehatan.

Disamping itu, BPOM juga mengimbau pelaku usaha produk kosmetik untuk menaati peraturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan demi memberikan perlindungan pada konsumen.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid