Petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa dan menguji sampel berbagai jenis jajanan berbuka puasa yang dijajakan pedagang kaki lima di Banda Aceh, Aceh, Senin (29/5). Pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan BPOM selama bulan Ramadan untuk mengantisipasi penggunaan formalin, borak dan bahan kimia yang dapat membahayakan kesehatan manusia. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc/17.

Jambi, Aktual.com – Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) Jambi, Antoni Asdi mengatakan temuan produk obat-obatan, obat tradisional atau jamu dan makanan ilegal di provinsi itu dalam kurung waktu 2017-2018 mencapai Rp1,1 miliar.

“Jumlah temuan produk obat, obat tradisonal atau jamu dan makanan ilegal sebanyak 3.087 item jika dikonversikan mencapai Rp1,1 miliar,” kata Antoni Asdi, Jumat (8/2).

Temuan produk ilegal itu berdasarkan pengawasan rutin selama dua tahun sejak 2017-2018 oleh Balai POM Jambi dengan serangkaian kegiatannya seperti operasi strom, operasi pangea, operasi gabungan daerah dan operasi gabungan nasional.

Dari jumlah temuan itu Balai POM Jambi kata Antoni telah menangani 11 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan dengan 11 orang tersangka.

Dari 11 perkara, yang telah diproses sampai tahap dua sebanyak lima perkara, SP3 sebanyak satu perkara karena tersangkanya meninggal dunia, tahap satu (P19) sebanyak tiga perkara dan SPDP sebanyak dua perkara.

Menurutnya, kejahatan peredaran obat dan makanan ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan. Dimana produk ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan terutama untuk kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan baik pada bayi, anak kecil, ataupun orang tua.

Artikel ini ditulis oleh: