Suasana rekapitulasi nasional pemilihan presiden di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. Proses rekapitulasi nasional KPU untuk Pilpres 2019 dinyatakan selesai dengan pasangan nomor urut 01 meraih total 85.036.828 suara atau 55,50 persen dan pasangan nomor urut 02 meraih total 68.442.493 suara atau 44,50 persen dari jumlah suara sah  sebesar 154.257.601 suara. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, AKtual.com – Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan mempersiapkan materi gugatan.

“Rapat hari memutuskan pasangan calon Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (21/5).

Dia mengatakan dalam beberapa hari ini, pihaknya akan mempersiapkan materi gugatan sesuai tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK.

Menurut Dasco, ada berbagai pertimbangan yang sangat krusial untuk diajukan ke MK misalnya perbedaan perhitungan suara yang sangat signifikan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan umum RI menetapkan perolehan suara Pemilu 2019 hasil rekapitulasi tingkat nasional secara keseluruhan, di Gedung KPU RI, pada Selasa (21/5) dini hari.

Artikel ini ditulis oleh: