Jakarta, Aktual.com – Semangat mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto untuk membongkar adanya praktik korupsi ‘berjamaah’ di kasus Taman BMW belum meredup.

Saat beberapa waktu lalu dikabarkan kepadanya mengenai kemenangan Pemprov DKI di sengketa Taman BMW, Prijanto justru menawarkan sebuah ‘second opinion’.

Kata dia, perlu cara lain untuk mencari titik terang dugaan korupsi di lahan seluas 26,5 hektar yang diserahkan PT Agung Podomoro Land kepada Pemprov DKI di jaman Gubernur Sutiyoso tersebut.

Cara lain yang dimaksud Prijanto tak lain digelarnya sebuah ‘Mahkamah Intelektual’. “Yang berisi orang-orang intelektual yang tidak terkooptasi dengan namanya duit,” ucap dia, saat dihubungi Aktual.com beberapa hari lalu.

Terus terang, lanjut dia, saat ini kepercayaannya terhadap lembaga hukum sudah menipis. Lewat Mahkamah Intelektual itulah, ujar dia, bisa digelar perkara lewat ‘adu’ dokumen dan argumentasi secara intelektual.

Di situ, ujar dia, didatangkan pakar hukum yang akan melakukan penilaian atas adu dokumen dan argumentasi. Persoalannya, Prijanto ragu Pemprov DKI berani hadir di Mahkamah Intelektual itu nantinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam berbagai kesempatan Prijanto tetap ‘kekeuh’ mengatakan lahan seluas 26,5 hektar yang diserahkan PT Agung Podomoro sebagai kewajiban ke Pemprov DKI adalah ‘bodong’.

Prijanto sendiri mengaku tidak perduli siapa yang menang di sengketa tanah antara Podomoro -warga pemilik tanah. Yang dia soroti justru di dugaan perbuatan tipikornya.

Sebab Agung Podomoro diduga telah melakukan kolusi dan korupsi saat menyerahkan kewajiban berupa tanah ‘bodong’ di Taman BMW ke Pemprov DKI. Dia pun berpendapat kasus Taman BMW masuk di tiga ranah hukum. Yakni Pidana Umum, Perdata, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, Prijanto pun berpendapat Ahok telah melakukan pembiaran setelah mengetahui dugaan korupsi di tanah Taman BMW yang diserahkan Agung Podomoro. “Padahal secara hukum kan disebut, barang siapa melihat, mengetahui tindak pidana dan melakukan pembiaran, maka juga bisa dipidanakan,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh: