Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan penanganan narapidana terorisme memerlukan perlakuan khusus karena ada faktor ideologi di dalamnya.

“Pola pendekatan yang terkontrol dan saling bersinergi dalam pemasyarakatan sangat diperlukan,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat memberikan pembekalan kepada pejabat dan alumni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 50 di Jakarta, Rabu.

Selain pengawasan, kepada para napi terorisme juga perlu diberikan pendidikan serta rehabilitasi atau deradikalisasi supaya ketika bebas tidak akan mengulangi kesalahannya lagi serta dapat kembali hidup bermasyarakat, kata Suhardi dikutip dari siaran pers.

Suhardi mengungkapkan di seluruh Indonesia terdapat 113 lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ditempati oleh napi terorisme.

Tersebarnya napi terorisme di berbagai lapas tersebut menimbulkan sejumlah tantangan dan risiko, di antaranya pengamanan yang tidak terpusat serta kemungkinan adanya narapidana lain yang berpotensi terinfiltrasi paham radikal di dalam lapas.

Penanganan narapidana terorisme, menurut Suhardi, memerlukan sinergi lintas kementerian dan juga dengan berbagai elemen masyarakat. BNPT melibatkan para psikolog dari sejumlah kampus serta ormas Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

BNPT juga membuat pengelompokan napi teroris, dari tingkatan yang paling ringan sampai dengan yang paling berat.

“Sehingga perlakuan kita jelas. Jangan sampai nanti kita berikan ulama yang ada di bawahnya. Bisa berbalik,” katanya.

Menurut Suhardi, petugas lapas menjadi garda depan dalam kesuksesan penanganan narapidana terorisme karena selalu bersentuhan langsung.

Oleh karena itu, pengetahuan dan kapasitas petugas lapas harus terus ditingkatkan sebagai modal dasar mereka dalam melakukan penanganan dan pendekatan secara pada narapidana terorisme.

“BNPT berharap para pejabat dan calon PNS di Kemenkumham memiliki kapasitas pemahaman yang utuh terkait penanganan teroris, harus menjalani pembinaan sesuai dengan SOP yang berlaku, dan yang terpenting jangan terpapar,” kata Suhardi.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan