Sutopo Purwo

Jakarta, Aktual.com – Kepala Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan penerimaan bantuan internasional tidak harus menunggu penetapan status bencana nasional oleh pemerintah. Sehingga bantuan dari luar negeri tetap dapat diterima dengan status tanggap darurat.

“Pengumuman bantuan internasional itu tidak harus status bencana nasional. Presiden tidak mengumumkan status bencana nasional. Jadi gempa dan tsunami di Sulteng bukan bencana nasional,” kata Sutopo di Jakarta, Senin (1/10).

Lebih lanjut Sutopo menegaskan bahwa, mekanisme penerimaan bantuan internasional itu berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

“Mekanisme dan prosedur sedang disiapkan BNPB dan Kemenlu, sesuai dengan peraturan yang ada. Nanti akan dokoordinir Menkopolhukam,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh: