Petugas melakukan test laboratorium usai menimbang barang bukti kasus penyelundupan 1,6 ton sabu di kantor Dit Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2/18). AKTUAL/Tino Oktaviano

Palangkaraya, Aktual,com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang kurir narkoba jaringan Malaysia bernama Supian (22), warga Jalan Suli Komplek Pepabri, Kelurahan Mentawa Baru, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, yang tertangkap membawa sabu-sabu seberat satu kilogram.

“Pelaku berhasil kami tangkap di kamar barak sewaannya, tepatnya pada Sabtu (19/1/19) lalu sekitar pukul 11.00 Wib. Melalui kegiatan tersebut berhasil ditemukan sabu-sabu seberat satu kilogram yang diduga asal jaringan pengedar dari Malaysia,” kata Kabid Pemberantasan AKBP I Made Kariada didampingi Kepala BNN Kotawaringin Barat AKBP I Wayan Korna serta kabid Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Baja Sukma di Palangka Raya, Selasa (5/2).

Menurutnya, Supian yang juga pernah mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Sampit selama empat tahun setengah itu, mengaku mendapatkan upah hanya sebesar Rp1 juta oleh seseorang bernama Ponti yang diduga bos, sekaligus pemilik sabu-sabu tersebut.

Sebelumnya Supian juga pernah meloloskan sabu-sabu seberat 50 gram dan sempat diedarkan di Kota Sampit. Namun untuk kedua kalinya ia tertangkap oleh pihak BNNP Kalteng bahkan sebelum sempat mengedarkannya kepada para pemesan di wilayah Kabupaten Kotim “Kasus ini sudah kami lakukan pengembangan, namun rekan pelaku yang bernama Ponti tersebut sangat sulit dilacak keberadaannya,” ucap I Made.

Pihaknya menegaskan, berdasarkan hasil pengembangan sementara, BNNP juga telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu narapidana narkotika dari Rutan Kota Sampit.
Sebab tersangka kenal dengan bandar jaringan narkoba yang diduga berasal dari Malaysia itu dikenalkan oleh seorang narapidana di rutan setempat. Kuat dugaan kasus ini berkaitan dengan narkoba yang berhasil edar di Sampit itu.

Artikel ini ditulis oleh: