Denpasar, Aktual.com – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Balai KSDA Bali, I Ketut Catur Marbawa, mengakui pelaku yang membantai ikan lumba-lumba dan memosting di media sosial “facebook” telah tertangkap oleh tim gabungan Balai KSDA Bali, Polair, dan Polsek Kubu.

“Saat ini kasusnya sedang diproses dan kami kawal guna proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya. Semalam (14/3), kedua pelaku yakni Tut Tony dan Wayan Mudiana sudah ditangkap oleh aparat Polsek Kubu, Kabupaten Karangasem,” ujar Ketut Catur di Denpasar, Kamis (15/3).

Terkait perkembangan kasus pembantaian ikan yang dilindungi itu, ia menjelaskan pihaknya saat ini sedang menuju Polsek Kubu, Karangasem untuk memastikan tempat pelaku yang juga nelayan saat menangkap ikan lumba-lumba itu (TKP kejadian).

Untuk sementara ini sambil menunggu hasil koordinasi lebih lanjut, penanganan awal kasus ini masih ditangani Polsek Kubu. “Balai KSDA Bali berupaya terus berkoordinasi dengan kepolisian setempat agar proses hukum terhadap kasus ini berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ketut Catur mengatakan, ikan lumba-lumba merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan PP Nomor 7 Tahun 299 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa.

Berdasarkan informasi, pembantaian ikan lumba-lumba ini diketahu berawal dari postingan dari akun istagram @denpasarnow pada Rabu (13/3) memuat postingan seorang netizen yang mengunggah foto menyembelih lumba-lumba diakun “facebook” (FB).

Kemudian, akun itu FB itu dilaporkan ke instagram Balai KSDA Bali Pukul 18.20 Wita, Balai KSDA Bali segera bergerak menulusuri kebenaran postingan foto netizen tersebut.

Dari postingan tersebut, ditelusuri akun FB atas nama Tut Tony yang memposting foto penyembelihan Lumba-lumba. Dengan menelusuri informasi dari “friend” FB akun Tut Tony didapatkanlah informasi bahwasannya pelaku mengunggah postingan tersebut dari Kecamatan Kubu Karangasem.

Berdasarkan informasi tersebut, Balai KSDA Bali berkoordinasi dengan Polda Bali, Polair Polda Bali, Polresta Denpasar, Polair Polres Karangasem, Polsek Kubu untuk menelusuri alamat pengunggah postingan tersebut sampai pada akhirnya pihak Polair mengidentifikasi alamat pelaku di Banjar Pilian, Desa Tianyar Kangin, Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem.

Sekitar Pukul 23.00 Wita, Tim Gabungan Balai KSDA Bali, Polair, Polsek Kubu menangkap pelaku dan dibawa ke Polsek Kubu berikut barang bukti berupa parang, minyak lumba-lumba, alas untuk menyembelih, sebagian daging lumba-lumba yang sudah digoreng.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku penyembelih atas nama Wayan Mudiana dan pelaku yang mengunggah foto tersebut di FB adalah anak dari Wayan Mudiana yang bernama Tut Tony (13 Tahun).

Sementara itu, pelaku penangkap lumba-lumba di laut, untuk sementara ini belum ditangkap, mengingat pada saat petugas menangkap pelaku penyembelih, yang bersangkutan sedang melaut karena berprofesi sebagai nelayan.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: