Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly (tengah) didampingi Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (kiri) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2015). Rapat kerja tersebut membahas pengawasan terhadap orang asing, bebas visa untuk wisatawan dan permasalahan pengungsi.

Jakarta, Aktual.com – Berkas penyidikan kasus penyalahgunaan izin tinggal yang melibatkan lima WNA asal China telah dilimpahkan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan. Saat ini penanganannya telah memasuki tahap penuntutan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, bahwa pihaknya sudah mempercepat proses penanganan kasus lima pekerja proyek kereta cepat itu.

“Proses hukum itu tetap jalan. Ini proses hukum, kita percepat proses hukumnya. Sekarang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata dia di gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (17/6).

Disampaikan politikus PDI-P, pemerintah China juga turut memantau penanganan kasus lima warga negaranya. Dia mengklaim, pamantauan ini dilakukan tanpa adanya intervensi.

“Kan wajar seperti itu meminta proses hukum yang dipercepat. Ini kan negara wajib membantu warganya yang terbelit hukum. Sama seperti kita yang membantu WNI yang bermasalah di luar negeri,” papar dia.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan lima WN Tiongkok, Guo Lin Zhong (26), Wang Jun (28), Zhu Huafeng (47) Cheng Qianwu (48) dan Xie Wuming (41) sebagai tersangka. Mereka disangka menyalahgunakan izin tinggal.

Kelimanya ditangkap saat melakukan kegiatan pengeboran di lahan TNI Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma. Mereka dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal yakni lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Kelimanya saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Cipinang guna menunggu proses persidangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby