Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Resort Bogor Kota menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Bogor Iyus Khaerunnas sebagai tersangka atas pernyataannya dalam sebuah video viral terkait komunisme dan ajakan perlawanan. 

“Status sudah tersangka,” kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser saat dimintai konfirmasi, Sabtu (18/5/).

Menurut Hendri kalas Iyus sendiri ditangkap oleh anggota pada hari Jumat (17/5) kemarin.  “Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan atau Pasal 160 KUHPidana,” paparnya.

Dalam video yang beredar, Iyus mengaitkan isu dugaan kecurangan pemilu dengan komunisme. Dia mengajak seluruh umat Islam untuk melakukan perlawanan.

“Kita melihat bahwa fenomena atau fakta-fakta kecurangan di lapangan terkait dengan Pemilu juga terkait dengan isu komunisme yang muncul sekarang ini, terutama komunisme yang berurat, berakar dari negeri China, yang sekarang sudah sangat masif menggerogoti semua lini kita, maka harus kita lawan,” demikian petikan pernyataan Iyus dalam video yang beredar di media sosial.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid