Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono

Jakarta, Aktual.com – Satuan Tugas Antimafia Bola Polri memeriksa Bendahara Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Berlinton Siahaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/1).

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat ditemui di Jakarta mengatakan, Berlinton diperiksa sebagai saksi.

“Masih dalam pemeriksaan laporan Manajer Persibara Banjanegara Lasmi Indriyani, tadi jam 11.30 WIB Berlinton datang ke Polda Metro Jaya memenuhi agenda pemeriksaan,” kata Argo.

Pihaknya belum dapat menyebut keterangan yang digali penyidik ataupun masa berakhirnya pemeriksaan.

Berlinton sebelumnya dijadwalkan diperiksa penyidik pada 8 Januari. Namun, Berlinton melalui kuasa hukumnya melayangkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan karena dirinya sedang berada di luar negeri.

Sebelum Berlinton, Satgas Antimafia Bola telah memanggil Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria untuk dimintai keterangan.

Dari pemanggilan Tisha, Satgas Antimafia Bola meminta keterangan mengenai tugas pokok dan fungsi PSSI serta standar operasional yang berlaku di organisasi itu.

Di samping pengurus PSSI, penyidik turut memanggil pengelola Liga 1 dan Liga 2 Sepakbola 2018, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Risha Adi Wijaya pada 3 Januari.

Tidak jauh berbeda dari Tisha, Risha turut menyampaikan ketentuan teknis dan kewajiban PT LIB sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk menjadi operator liga.

Sejak skandal pengaturan skor Liga 2 dan Liga 3 Sepakbola 2018 bergulir pada pertengahan Desember, Kepolisian telah menangkap lima tersangka, yakni anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto bersama anaknya, Anik, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih dan wasit Liga 3 Nurul Safarid.

Lima tersangka pengaturan skor itu terancam dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, juga UU RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin