Kota Batu, aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu, menemukan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda dan Italia, masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2019.

Ketua Bawaslu Kota Batu Abdur Rochman, di Kota Batu, Rabu (6/3), mengatakan bahwa dua orang WNA yang masuk dalam DPT Pemilu 2019 tersebut diketahui setelah lembaganya melakukan koordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu.

“Ada dua orang WNA yang masuk dalam DPT Pemilu 2019,” kata Rochman.

Dua orang WNA yang masuk dalam DPT Pemilu 2019 tersebut adalah, Peter Alexander Verweij asal Belanda, dan Franco Timitilli asal Italia. Kedua WNA tersebut, sudah lama tinggal di Kota Batu, dan terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Ngaklik, dan TPS 19 Bulukerto, Kota Batu, Jawa Timur.

Rochman menambahkan, berdasarkan data yang didapat dari Dispendukcapil Kota Batu, tercatat ada 84 WNA di Kota Batu yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Dari 84 WNA tersebut, hanya dua orang yang masuk dalam DPT Pemilu 2019.

KTP elektronik untuk WNA, diatur pada Pasal 63 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). WNA disebutkan berhak memiliki e-KTP namun tak memiliki hak pilih.

“Kami merekomendasikan ke KPU, supaya keduanya ditandai agar tidak mendapatkan hak pilih,” kata Rochman.

Rochman menjelaskan, dua WNA tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh pihak terkait, dan menyadari bahwa keduanya tidak memiliki hak pilih pada Pemilu 2019.

Sesungguhnya, pada saat pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018 lalu, kedua WNA tersebut juga terdaftar dan menerima undangan pencoblosan. Namun, dua WNA tersebut, tidak melakukan pencoblosan karena mereka sadar tidak memiliki hak pilih di Indonesia.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin