Jakarta, Aktual.com – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi, mengatakan bahwa proses administrasi dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, bisa meningkat menjadi pidana.

“Bisa. Diproses administrasi tidak ada pidana, tapi kalau dalam pembuktiannya diketahui bahwa videotronnya punya pemda. Itu penggunaan fasilitas negara,” tutur Puadi saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/10).

Ia menerangkan, jika dalam proses pembuktian dengan menghadirkan pihak dari Kominfo dan Dirjen Pajak diketahui bahwa videotron tersebut dikelola oleh pemerintah daerah, maka itu termasuk pelanggaran kampanye karena menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, dalam sidang juga akan ditelusuri lebih jauh mengenai isi rekaman gambar yang ditayangkan dalam videotron tersebut.

Menurut informasi yang Puadi sampaikan, sejatinya periode kampanye pilpres melalui media massa dan elektronik baru dilaksanakan 24 Maret hingga 13 April tahun depan.

“Jadi ini belum bisa dipastikan apakah bisa pidana atau tidak, kita lihat saja pas perjalanan sidang. Sekarang belum bisa beropini,” pungkas Puadi.

Sebelumnya, pelapor atas nama Sahroni melaporkan pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin karena dituding berkampanye melalui videotron di sejumlah titik jalan protokol di Jakarta.

Sidang kasus ini telah tertunda sebanyak dua kali karena tim kuasa hukum tidak mampu menunjukkan surat kuasa dari terlapor dan hanya memiliki SK.

Menanggapi hal ini, Sahroni berpendapat bahwa proses sidang dipersulit karena pihak kuasa hukum tidak berusaha meminta surat kuasa dari terlapor.

“Harusnya tidak dipersulit, apa susahnya kasih surat kuasa. Saya kan jelas melaporkan pasangan calon, bukan ke tim suksesnya,” ujar Sahroni di Jakarta, Rabu (17/10).

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: