Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, memutuskan pemasangan videotron yang menampilkan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, melanggar administrasi Pemilu.

“Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor 01 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat, berada pada tempat yang dilarang pada SK KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175/PL.01.5-KPT/31/Prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu Tahun 2019 adalah merupakan pelanggaran administrasi pemilu terhadap tata cara dan prosedur dan mekanisme administrasi pelaksanaan pemilu,” ujar Ketua Majelis Hakim, Puadi dalam sidang, Jumat (26/10).

Selain itu, Bawaslu juga meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dan pemilik videotran untuk menghentikan penayangan video tersebut.

“Memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik videotron untuk menghentikan penayangan videtron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 serta mengingatkan pemilik videotron untuk tidak menayangkan kembali materi kampanye pemilu di lokasi yang dilarang,” ucapnya.

Sidang putusan digelar di Aula Kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pihak terlapor ataupun yang mewakili tidak hadir dalam persidangan.

Artikel ini ditulis oleh: