BNN menyita barang bukti hasil pencucian uang penjualan sabu senilai Rp 1,5 milyar dari tersangka berinisial HUS dalam bentuk aset barang, 3 unit mobil, 1 unit motor, 2 bangunan rumah, 2 hektar lahan sawit, tanah kosong dan uang tunai.

Jakarta, Aktual.com — Pasangan suami istri yang merupakan mantan terpidana kasus narkoba, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terbukti mengedarkan narkoba. Keduanya ditangkap di Perumahan Botania Garden Batam Centre.

“Akhirnya pukul 16.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap perempuan inisial WD di parkiran mobil Plasa Botania. Dari WD polisi mengamankan 98 gram sabu dan satu telepon gengam,” kata Kepala BNN Kepri Kombes Pol Benny Setiawan di Batam, Selasa (13/10).

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan kembali melakukan penangkapan seorang laki-laki inisial JN, yang menjadi pengendali terhadap WD.

“Setelah diperiksa penyidik, ternyata mereka adalah pasangan suami istri yang baru bebas empat bulan dari tahanan karena kasus narkoba,” kata Benny.

Dalam pengembangan lanjutan, sekitar pukul 18.00 WIB hari yang sama juga diamankan NC seorang kurir saat tengah berada di pinggir jalan Mustofa Plaza Batam Centre. Petugas mendapatkan sebuah kunci mobil BP 1207 JS.

“Tim lalu bergerak cepat melakukan penggeledahan pada rumah NC di Cipta Regency. Dari rumah itu ditemukan 618 sabu dan sebuah timbangan digital,” kata dia.

Atas perbuatan ketiganya, penyidik menerapkan pasal berlapis yaitu 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu