Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya (kiri) menunjukkan kemasan gula rafinasi di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (1/11). Menurut pihak kepolisian, gula rafinasi tidak layak langsung dikonsumsi dan harus diolah lagi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga memastikan bahwa penyidik terus menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara pengusaha gula, Gunawan Jusuf.

“‘Kan ada pasal utama, nah yang salah satunya kita tonjolkan memang TPPU-nya,” kata Daniel di Jakarta, Rabu (17/10).

Penyelidikan dilakukan meski di tengah gugatan praperadilan yang diajukan pihak Gunawan.

Pihaknya menduga maju-mundurnya praperadilan yang diajukan pimpinan Sugar Group Company sampai tiga kali itu bertujuan untuk menghambat penyidikan kasusnya yang sedang berjalan di Kepolisian. Namun Polri tidak dapat berbuat banyak mengingat praperadilan adalah hak Gunawan sebagai warga negara.

“Sedang kami koordinasikan dengan Pengadilan apakah boleh begini (tiga kali ajukan praperadilan). Apakah ini suatu cara untuk menghambat penyidikan atau apa,” kata dia.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) memastikan tetap akan memantau upaya praperadilan yang diajukan pengusaha Gunawan Jusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk ketiga kalinya, yang diagendakan Senin (22/10) pekan depan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid