Selanjutnya pada Selasa (27/11), ditangkap warga Malaysia berinisial RCS yang berada di Pelabuhan Batam. Diamankan pula tujuh bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika seberat tujuh kilogram, delapan buah ponsel berbagai merk, serta sepuluh buku catatan penjualan sabu.

Kata Krisno, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap sindikat jaringan di Indonesia. Kepolisian bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia untuk mengungkap jaringan di Malaysia.

“Kami tentu terus berkoordinasi, penangkapan ini pun saat kami sedang koordinasi, tapi bagaimana selalu dari Malaysia dan bagaiman kontrol di sana, tentu pertanyaan itu untuk kepolisian sana,” demikian Krisno.

Para tersangka dikenai Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama20 tahun serta pidana denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Mereka juga terancam pasal Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Laporan : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid