Jakarta, Aktual.com – Penyidik Bareskrim Polri segera memanggil Direktur Utama PT Geo Dipa Energy (GDE) Riki Ibrahim terkait laporan dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin di daerah Dieng, Jawa Tengah, dan Patuha, Jawa Barat.

“Segera (diperiksa),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Jakarta, Rabu (7/11).

Kendati demikian, Daniel tidak merinci kapan rencana pemeriksaan terhadap orang-orang yang dilaporkan atas kasus ini oleh PT Bumi Gas Energy (BGE) melalui kuasa hukumnya Bambang Siswanto.

Diketahui bahwa penyidik telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy Praktimia Semiawan pada awal Oktober 2018.

Kuasa hukum PT Bumi Gas Energy, Bambang Siswanto melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni Praktimia Semiawan (PS), Hidekatsu Mizhusima (HM) dan Hisahiro Takeuchi (HT) pada 18 Juli 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid