Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bersikap tegas kepada Menteri BUMN, Rini Soemarno jika tidak patuh terhadap kajian terkait ‘share swap’ atau tukar guling saham antara PT Dayamitra Telkom (Mitratel) dengan Tower Bersama Infrastruktur ( TBIG).

“Jika tidak patuh KPK akan menelusuri lebih lanjut,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi SP, saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6).

Mantan juru bicara KPK itu mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menjabarkan hasil kajian mengenai ‘share swap’ sebuah perusahaan negara kepada jajaran Direksi BUMN.

“Kajian soal ‘share swap’. Kita sudah kasih tahu kajian kita, sampaikan ke Direksi BUMN juga,” bebernya.

Hal senada juga sempat disampaikan Plt pimpinan KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji. Dia mengungkapkan, rencana Rencana Menteri Rini untuk menukar guling saham Mitratel itu berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar.

“Kajian ‘share swap’ yang diduga dilakukan dengan merubah peraturan internal (AD/ART), dapat menimbulkan potensi kerugian negara,” papar Indriyanto.

Untuk diketahui, rencana ‘share swap’ saham Mitratel dengan TBIG dianggap oleh Menteri Rini sebagai jalan Telkom untuk membesarkan bisnis menara. Alasannya, dengan langkah tersebut Telkom tidak akan dibebani biaya modal untuk menambah jumlah menara yang nilainya bisa mencapai Rp 1,5 triliun – Rp 2 triliun per tahun.

Berdasarkan Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) dengan TBIG, monetisasi Mitratel dilakukan dalam 4 bagian. Pertama, TBIG akan membeli 100% saham Telkom di Mitratel dengan kepemilikan 13,7% saham di TBIG.

Kedua, Telkom akan mendapatkan tambahan dana senilai Rp 1,74 triliun setelah Mitratel bergabung dan mencapai target tertentu yang telah ditetapkan.

Ketiga, TBIG akan mengambil alih utang Telkom sebesar Rp 2,63 triliun. Keempat, setelah transaksi ini tuntas, Telkom akan memperoleh dana Rp 543 miliar, untuk modal kerja atau tambahan aset setelah tanggal penilaian.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby