Jakarta, Aktual.com – Drama sengketa kepemilikan lahan Taman BMW yang diklaim milik Pemprov DKI, masih belum berakhir.

Jika sebelumnya Pemprov DKI dinyatakan kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kali ini di tingkat banding ternyata mereka dinyatakan menang. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah DKI Saefullah di sela-sela menghadiri rapat paripurna bersama DPRD DKI.

Namun mantan Walikota Jakarta Pusat itu mengaku belum tahu persis putusan majelis hakim di tingkat banding mengenai perkara taman BMW tersebut. “Saya belum dapat laporan dari biro hukum soal menangnya seperti apa,” ujar dia, Kamis (18/6).

Lagipula, kata dia, meski menang di tingkat banding, bukan berarti persoalan lahan Taman BMW yang diperuntukkan jadi stadion itu jadi mulus. Karena sepengetahuan Saefullah, lahan Taman BMW ‘dipecah’ dalam tujuh surat. Sedangkan Pemprov DKI saat ini baru memegang dua surat.

“Kan harus ada tujuh surat di situ. Kalau stadion itu sendiri berdiri di atas empat sertifikat mestinya. Yang sudah di tangan DKI kan dua (sertifikat), selebihnya masih proses di BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ujar dia.

Dengan begitu, ujar dia, masih harus menunggu proses hukum lanjutan guna memastikan keabsahan kepemilikan lahan di taman BMW. Belum lagi jika penggugat mengajukan kasasi.

“Makanya partisipasi masyarakat di situ. Kalau kalah ngapain sih di lawan-lawan terus, orang ini (Taman BMW) juga buat kepentingan rakyat kok jadi buang waktu kan. Motivasinya nggak tau apa mereka,” ujar Saefullah.

Jika Saefullah mengeluarkan pernyataan seperti itu, lain lagi dengan mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto. Dia justru mengatakan pada prinsipnya tidak ada secarik kertas pun yang menyebutkan Taman BMW itu milik Pemprov DKI.

“Kecuali catatan sepihak DKI yang mengklaim itu sebagai asetnya,” ujar dia kepada Aktual.com, pertengahan Mei lalu.

Bahkan dia mengaku dalam waktu dekat akan melaporkan ke KPK info terbaru terkait kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) di Taman BMW, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Info terbaru yang dimaksudnya tak lain putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Yang membatalkan dua sertifikat kepemilikan Pemprov DKI atas lahan Taman BMW.

“Inilah yang harus dibongkar KPK. Di sini ada tindak melawan hukum, kerugian negara Rp 737 miliar di tahun 2007. Mungkin saat ini senilai Rp 2 triliun dan ada pihak yang diuntungkan,” tutur dia.

Prijanto sendiri ‘kekeuh’ mengatakan kalau lahan Taman BMW yang diberikan pengembang PT Agung Podomoro ke Pemprov DKI di jaman Gubernur DKI Sutiyoso seluas 265.395,99 M2 senilai Rp 737 miliar lebih adalah ‘bodong’.

Dia menduga PT Agung Podomoro telah melakukan kolusi dan korupsi saat menyerahkan kewajiban berupa tanah ‘bodong’ itu ke Pemprov DKI.

“Korupsi itu mesti dari swasta dengan aparat Pemerintah. Jadi bukan di rebutan masalah tanahnya. Tiga unsur dari berita acara serah terima (BAST) 2007, yakni lokasi, luas dan keabsahan dari surat pelepasan hak, patut diduga bodong,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: