Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai) menyatakan belum menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 (Permendag 84/2017) tentang Ketentuan Impor Tembakau menyusul permintaan Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) untuk menunda pelaksanaan aturan tersebut.

“Sesuai permintaan dari Kemenko Perekonomian pelaksanaan Permendag 84/2017 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kami juga belum melaksanakan aturan tersebut,” ungkap Juru Bicara Ditjen Bea Cukai, Deni Sujantoro, Minggu (25/3).

Permendag 84/2017 dikeluarkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada 2 November 2017 dan seharusnya mulai berlaku pada Januari 2018 untuk membatasi impor tembakau jenis Virginia, Burley, dan Oriental.

Aturan pembatasan impor itu ditentang banyak pihak karena dinilai mengancam pasokan bahan baku industri yang dapat berdampak pada anjloknya produksi produk hasil tembakau.

Atas ancaman itu, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution langsung meminta Enggartiasto agar menunda pelaksanaan Permendag 84/2017. Pada 20 November 2017, Darmin mengirimkan surat bernomor S-310/M.EKON/11/2017, tentang Penundaan Keberlakuan Permendag 84/2017.

Asisten Deputi Peningkatan Ekspor dan Fasilitasi Perdagangan Internasional Kemenko Perekonomian, Sukma Ningrum, membenarkan surat penundaaan yang dikeluarkan oleh kementeriannya.

“Kami masih mengkaji poin-poin didalam aturan tersebut itu,” kata Sukma.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menyatakan pihaknya melayangkan surat permohonan ke Ditjen Bea Cukai agar aturan tersebut bisa segera dilaksanakan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka