Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) bersama Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto (kanan) bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Sidang tersebut beragenda mendengar keterangan saksi-saksi. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berniat untuk mengajukan tiga orang saksi fakta sebagai bukti baru (novum) dalam permohonan Pengajuan Kembali (PK).

“Alasan peninjauan kembali karena adanya keadaan baru dan bukti baru,” kata pengacara Anas, Abang Nuryasin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/5).

Bukti baru yang diajukan itu adalah kesaksian dari mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis, mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor dan bekas Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang.

Keterangan yang dipakai dari Teuku Bagus adalah bahwa ia tidak pernah memberikan uang kepapda Anas untuk pembelian mobil Toyota Harrier dan tidak pernah memberikan uang dalam rangka penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat.

Testimoni dari Marisi Matondang yang dipakai adalah mengenai pembelian mobil Toyota Harier kepada Anas sesunguhnya merupakan arahan dari Muhammad Nazaruddin yang seolah-olah berasal dari uang proyek Hambalang dengan uang tunai Rp700 juta dari PT Adhi Karya yang diserahkan oleh Marisi Matondang kepada Yulianis sebagai uang muka mobil Toyota Harier. Seluruh keterangan Marisi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dilakukan karena intimidasi dari M Nazaruddin.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid