Karyawan jasa penukaran uang asing menunjukkan dolar Amerika di Masayu Agung, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2018). Nilai tukar rupiah terhadap dolar atau kurs kembali menurun, yakni dari sebelumnya sebesar Rp 14.734 per USD pada Kamis (30/8/2018) naik menjadi Rp 14.800 per USD pada pukul 07.00 WIB. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Jumat ini berpotensi menguat setelah Mahkamah Konstitusi menyampaikan keputusan terkait sengketa Pemilu Presiden (pilpres) 2018, yang menolak gugatan pasangan calon (paslon) Prabowo-Sandi.

Pada pukul 9.49 WIB, rupiah memang masih melemah lima poin atau 0,04 persen menjadi Rp14.145 per dolar AS dibanding posisi sebelumnya Rp14.140 per dolar AS.

Analis Bank Mandiri Rully Arya Wisnubroto mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi tidak berpengaruh signifikan terhadap pergerakan rupiah karena tidak menjadi isu besar di pasar uang saat ini.

“Putusan Mahkamah Konstitusi tidak banyak impact ke pasar,” ujar Rully, Jumat (28/6).

Menurut Rully, pelaku pasar lebih menunggu pertemuan Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping di sela-sela KTT G20 di Osaka, Jepang.

Artikel ini ditulis oleh: