Sejumlah massa Aksi 22 Mei terlibat kericuhan di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Polisi memperingatkan massa untuk membubarkan diri karena sudah melewati waktu yg dijanjikan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Amnesty International meminta kepolisian dan Komisi Nasional HAM untuk bersama-sama segera melakukan investigasi independen dan menyeluruh terhadap segala bentuk potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi setelah aksi 22 Mei 2019 di Jakarta. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyampaikan telah terjadi rentetan aksi kekerasan seusai kerusuhan 22 Mei.

“Di antaranya adalah penyerangan asrama Brimob di Petamburan, Jakarta Barat, jatuhnya korban tewas sebanyak delapan orang yang beberapa di antaranya disebabkan oleh luka tembak dan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat dalam menangkap salah seorang warga di Kampung Bali, Jakarta Pusat,” ujar Usman melalui siaran persnya di Jakarta, Minggu (26/5).

Menurut Usman, para pelaku kekerasan, baik berasal dari kepolisian maupun pihak-pihak dari luar yang memicu kerusuhan, harus diinvestigasi dan dibawa ke muka hukum untuk diadili. Ia juga menyebutkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melansir terdapat tiga anak tewas setelah aksi 22 Mei itu. “Harus ada investigasi mendalam dan menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan segera mengadili para pelaku,” kata dia.

Ia menjelaskan terdapat indikasi pelanggaran HAM berupa perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia oleh aparat dalam melakukan penangkapan seseorang yang diduga sebagai perusuh di Kampung Bali. Hal ini, kata Usman, terlihat dalam video yang viral di media sosial dan telah dikonfirmasi oleh kepolisian.

“Menunjukkan bahwa kepolisian gagal dalam menerapkan prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya,” kata Usman.

Menurut dia, insiden di Kampung Bali merupakan pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian. Apa pun status hukum seseorang, kata Usman, aparat tidak boleh memperlakukannya secara kejam dan tidak manusiawi yang merendahkan martabatnya sebagai seorang manusia.

“Aparat yang melakukan pemukulan harus diadili dan dihukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait kerusuhan seusai aksi 22 Mei, Amnesty International Indonesia menyadari bahwa asrama Brimob telah diserang oleh sekelompok orang beberapa jam setelah protes massal berakhir Selasa malam, 21 Mei 2019, tetapi respons kepolisian terhadap serangan semacam itu tetap harus proporsional.

Usman menjelaskan, meskipun melakukan proses hukum bagi demonstran adalah tugas yang sulit, apalagi ketika terdapat sejumlah orang telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan kekerasan, adalah penting bahwa jajaran kepolisian tetap menghormati kaidah-kaidah hukum hak asasi manusia. “Kaidah ini tidak boleh dilupakan. Aparat dibenarkan untuk dapat menggunakan kekuatan, tetapi itu hanya jika benar-benar diperlukan dan harus bersifat proporsional,” katanya.

Jadi, Usman menegaskan, jelas terlihat adanya indikasi pelanggaran HAM yang terjadi setelah demonstrasi 22 Mei. Karena itu, dia melanjutkan, maka penting untuk memastikan Komnas HAM secara aktif terlibat dalam melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran HAM yang terjadi.

Amnesty International Indonesia juga menyayangkan bahwa pemerintah Indonesia mengambil langkah menerapkan restriksi terhadap platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Whatsapp dan Twitter selama beberapa hari setelah aksi 22 Mei. Walaupun pembatasan tersebut telah dicabut oleh pemerintah per 25 Mei 2019, Amnesty International mengingatkan pemerintah bahwa langkah ceroboh tersebut adalah pelanggaran hak orang untuk mendapatkan informasi dan lebih besar lagi adalah pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin