Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan suatu bentuk pemanfaatan lahan pada satu kawasan yang difungsikan untuk penghijauan tanaman serta perlindungan habitat tertentu, budidaya pertanian, meningkatkan kualitas atmosfer, hingga menunjang kelestarian air dan tanah.

(BacaTidak Persoalkan Kawasan Hijau Jadi Mall dan Pemukiman Mewah, Ahok Adil?)