Jakarta, Aktual.com – Masyarakat Eropa berang kepada Google karena perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan produk teknologi tersebut.

Tak tanggung-tanggung, lembaga konsumen di sejumlah benua biru pun mendesak regulator untuk menindak Google karena pelacakan terhadap jutaan penggunanya. Hal ini bertentangan dengan peraturan mengenai perlindungan data yang berlaku di negara tersebut.

Kelompok konsumen antara lain Belanda, Polandia, Republik Czech, Yunani, Swedia, Norwegia dan Slovenia mengajukan tuntutan ke masing-masing regulator perlindungan data nasional, dikutip dari Reuters, menurut informasi dari Norwegia.

Masyarakat mengadu ke Organisasi Konsumen Eropa (BEUC), menuduh Google menggunakan berbagai cara agar pengguna mengaktifkan pengaturan “histori lokasi” dan “aktivitas web dan aplikasi” yang terintegrasi dengan akun Google.

“Praktik sepihak ini membuat konsumen rugi mengenai penggunaan data mereka,” kata grup konsumen di Eropa tersebut.

“Praktik ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data (GDPR) karena Google tidak memiliki latar yang valid dan sah untuk memproses data yang dimaksud. Khususnya, laporna menunjukkan bahwa persetujuan pengguna dalam kondisi tersebut tidak diberikan secara independen”.

Menanggapi kasus tersebut, juru bicara Google menyatakan histori lokasi secara otomats atau default mati dan pengguna bisa mengaturnya sesuai keinginan.

“Histori lokasi secara default dimatikan, Anda bisa mengubah, menghapus atau menghentikannya kapan saja. Jika menyala, akan membantu untuk memperbaiki layanan seperti informasi lalu lintas,” kata Google.

“Jika (histori lokasi) dihentikan, kami jelas menyatakan, tergantung ponsel dan pengaturannya, bahwa mungkin kami masih mengumpulkan data dan menggunakan lokasi untuk memeprbaiki pengalaman menggunakan Google”.

GDPR mengizinkan konsumen atau pengguna untuk mengawasi data mereka. Berdasarkan undang-undang tersebut, perusahaan yang melanggar akan dikenakan denda hingga 4 persen dari pendapatan secara global.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan