Jakarta, Aktual.com – Sistem ketenagakerjaan di Indonesia saat ini dinilai masih feodal dan tertinggal, salah satunya karena terus mengembangkan konsep upah minimum tanpa batasan rasio gaji dan pembagian saham kepada pekerja serta insentif lainnya.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengatakan bahwa sistem ketenagakerjaan Indonesia yang dianggapnya masih feodal tersebut diperparah lagi dengan konsep “outsourching” yang disub-kontrakkan.

“Ini adalah perbudakkan modern yang seharusnya dilarang pemerintah,” katanya.

Pemerintah, menurut dia, seharusnya melarang perusahaan melakukan outsourching untuk kegiatan yang menggunakan tenaga upahan perunit ke rumah-rumah tangga.

Contohnya adalah penggunaan tenaga kerja pada industri pembuatan bulu mata dan rambut palsu. “Di lapangan, orang ada yang bekerja sampai 10 jam sehari hanya dapat upah bersih setiap minggunya sekitar 35 ribu rupiah,” katanya.

Ia mengatakan, saat ini banyak sekali praktik lainnya seperti yang terjadi pada industri garmen hingga alas kaki.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid