“Saya selaku Koordinator MPK PB HMI menyatakan bahwa itu tidak benar dikarenakan saya selaku Koordinator tidak pernah mengundang MPK PB HMI untuk melakukan sidang MPK,” katanya.

Diluar dari tanggal tersebut, Syafi’I menegaskan bahwa dirinya selaku Koordinator MPK tidak pernah mengundang untuk melakukan sidang MPK, apabila ada yang mengatasnamakan Sidang MPK tanpa sepengetahuan dan dihadiri oleh Koordinator MPK maka Sidang tersebut tidak sah dan hal tersebut bertentangan dengan pasal 43 ART HMI yang mengatur tentang struktur, Tata Kerja dan Persidangan Majelis Pengawas dan Konsultasi.

“Saya Koordinator MPK menyarankan kepada sdr ketua Umum PB HMI R Sadam Aljihad untuk tetap menjalankan aktfitas organisasi dan soal MPK akan diselesaikan secara internal di MPK PB HMI,” tuturnya.

Laporan : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: