Seorang pegawai Komisi Pemilihan Umun (KPU) menunjukkan contoh surat suara pemilihan DPR RI pada uji publik desain surat suara Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Jumat (14/9). KPU melakukan uji publik desain surat suara yang nantinya akan digunakan pada Pileg dan Pilpres 2019. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Akademisi ilmu politik Universitas Indonesia Valina Singka Subekti menilai batas minimum usia pemilih pemilu perlu dinaikkan dari ketentuan saat ini 17 tahun.

“Di sini usia pemilih ditentukan 17 tahun, kalau di Jepang itu 20 tahun. Saya kira batas usia ini perlu ditambah supaya jumlah pemilih tidak begitu besar,” kata Valina, Kamis (7/3).

Valina mengatakan jumlah pemilih saat ini cukup besar dan akan terus bertambah ke depan. Terlebih, kata dia lagi, Program Keluarga Berencana tidak begitu sukses belakangan ini.

“Program KB di negara kita termasuk yang tidak sukses belakangan ini, tidak seperti zaman Orde Baru,” kata dia.

Dia menilai perlu dipikirkan kembali wacana untuk menaikkan batas minimum usia pemilih pemilu. Selain itu, Valina juga mencermati mekanisme penghitungan suara pemilu yang masih dilakukan secara manual yang menyebabkan lama waktu penghitungan.

Artikel ini ditulis oleh: