Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memasuki mobilnya usai diperiksa Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7). Ahok diperiksa terkait proses pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt/16.

Jakarta, Aktual.com – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menafsirkan ketentuan wajib cuti bagi petahana, melalui permohonan uji materi Pasal 70 ayat (3) UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Saya ingin meminta penafsiran bahwa petahana wajib cuti dalam ketentuan tersebut,” ujar Ahok dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (22/8).

Dalam permohonannya, Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”.

Ahok beralasan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

“Saya dipilih secara konstitusi, maka saya harus bertanggung jawab terkait dengan hal itu,” ujar Ahok di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Ahok sebagai pemohon berpendapat bahwa seharusnya ketentuan dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye merupakan hak bagi petahana yang bersifat opsional.

Ahok meminta MK untuk menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.

Sehingga, apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby