Pemerintah diminta sigap menyikapi kritik dan komentar yang diarahkan sejumlah pihak terhadap lembaga Kehakiman usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutus bersalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku akan mengkaji kembali upaya banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait kasus penistaan agama.

“Saya katakan dengan Ahok mencabut banding, secara yuridis dia mengaku salahkah. Kembali jaksa perlu melakukan pengkajian ulang tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum,” katanya di Jakarta, Selasa (23/5).

Pengkajian banding itu dari sisi kemanfaatan hukumnya. “Dalam kasus ini, katakanlah jaksa merasa yakin dengan pendiriannya dan keyakinannya bahwa yang terbukti adalah bukan penistaan agama. Jadi kita akan mengkaji lagi.”

Dia mengaku baru mendengar jika pihak keluarga Ahok telah mencabut permohonan bandingnya itu. “Tapi itu hak sebagai terdakwa dan tentunya kita hormati dan hargai.”

Istri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Veronica Tan mengklaim pencabutan permohonan banding suaminya tidak lain untuk kepentingan semua.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu