Jakarta, Aktual.com — Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui PT Kapuk Naga Indah (KNI) menyalahi prosedur reklamasi di Pulau C dan Pulau D, lantaran tidak ada jarak pemisah antara dua pulau buatan tersebut dan berjarak dengan daratan yang ada.

“Nah, itu kita sudah sampaikan, bahwa (pembangunan) itu enggak bisa,” ujarnya usai meninjau pelaksanaan ujian nasional di MTs Negeri 3 Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (9/5).

Meski demikian, bekas bupati Belitung Timur selama 17 bulan tersebut menyerahkannya kepada hasil kajian yang sedang dilakukan tim yang beranggotakan beberapa kementerian selama masa moratorium.

“Mungkin minggu ini hasil evaluasi selesai akan dikirim surat teknis dari Menteri Lingkungan Hidup,” tandas Ahok.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menerangkan, banyak kesalahan yang dilakukan PT KNI, anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup (ASG), dalam membangun pulau buatan di Teluk Jakarta.

Misalnya, tidak ada pemisah antara Pulau C dan Pulau D dengan daratan yang mengakibatkan ruang gerak nelayan menyempit untuk mencari ikan. Perusahaan properti milik Taipan Sugianto Kusuma (Aguan) itu juga tak mengkaji dampak limpasan sedimen terumbu karang.

Dampak lingkungan yang tidak dikaji dengan baik juga tercermin dari buruknya perencanaan kesediaan air bersih dan keberadaan utilitas bawah laut serta tidak mengkaji keberatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang dan Tanjung Priok.

Artikel ini ditulis oleh: