Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto (tengah) keluar ruangan usai memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/9). Penyidik Polri akan menyerahkan Bambang dan barang bukti perkaranya ke penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt/15

Jakarta, Aktual.com – Pengesampingan atau deponeering perkara yang pernah melilit mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dinilai dapat dicabut kembali. Jaksa Agung menjadi kunci dari pencabutan deponeering ini.

Penilaian tersebut dikemukakan oleh pakar hukum pidana Luhut MP Pangaribuan saat dihubungi, Kamis (1/11) malam.

“Memang prinsip hukumnya bisa begitu, kalau yang berwenang (mengeluarkan keputusan), mencabut keputusan, itu boleh,” ujar Luhut.

Bambang, yang kerap disapa dengan inisial BW, sempat menjadi tersangka kasus dugaan yang pemalsuan keterangan saksi pada 2015 lalu. Kasus ini terjadi pada 2010, di mana BW menjadi kuasa hukum dari Calon Bupati Kotawaringin Ujang Iskandar.

BW diduga menyuruh seorang saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada saat itu.

Kasus ini sendiri berakhir dengan deponeering yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung HM Prasetio pada 2016.

Menurut Luhut, tak ada satu pun undang-undang atau aturan di bawahnya yang mengatur bahwa deponeering sudah final atau tak dapat diganggu gugat lagi.

“Hanya prakteknya, selama ini, kasus deponeering tidak dibuka lagi, sudah final. Namun, aturan tidak ada yang mengatakan kasus deponeering sudah final,” tandasnya.

Ia menilai, deponeering berbeda dengan putusan pengadilan yang menganut prinsip nebis in idem. Deponeering, jelasnya, adalah diskresi dari jaksa agung untuk mengesampingkan penuntutan suatu perkara demi kepentingan umum.

Dengan demikian, Luhut beranggapan jika Jaksa Agung dapat dengan mudahnya mencabut deponeering yang pernah dikeluarkannya pada beberapa tahun silam.

Lebih lanjut, dia mengatakan sah-sah saja jaksa akan mencabut deponeering kasus BW jika sudah dikaji. Kalau terjadi demikian, kata dia, maka kasus BW bisa langsung dibawa pengadilan.

“Nanti, pengadilan yang menilai termasuk apakah pencabutan atau pembatalan deponeering itu sah atau tidak. Kalau sah, maka dilanjutkan ke pokok perkara, apakah benar atau tidak,” jelas dia.

Apalagi, kata Luhut, jika kasus deponeering BW tidak terkait dengan posisinya sebagai pimpinan KPK saat itu. Menurut dia, kasus tersebut harus dilanjutkan karena setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Kalau kasusnya berbeda, berarti tidak ada deponeering yah, kalau begitu harus ada perlakuan yang sama di depan hukum. Saya tidak tahu kasusnya (kasus BW) yang di-deponeering. Kalau kasus berbeda memang harus perlakuan yang sama di depan hukum dan dilanjutkan,” pungkas dia.

Sebelumnya, sejumlah organisasi meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mencabut lagi deponeering kasus BW. Mereka menilai deponeering kasus BW terlalu terburu-buru, tanpa pertimbangan matang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan