Petugas pemadam kebakaran berupaya untuk memadamkan kebakaran lahan gambut yang berada di sekitar PT Kebun Mandiri Sejahtera di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan TImur. Sedikitnya 20 hektare lahan gambut di kawasan itu telah dilalap si jago merah akibat upaya pembukaan lahan gambut. AKTUAL/ ISTIMEWA

Jambi, Aktual.com – Sebanyak 45 orang anggota dari Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang melakukan tindak pidana penghadangan, perusakan dan penganiayaan terhadap tim Satgas Karhutla Jambi saat memadamkan api di lahan hutan yang terbakar beberapa hari lalu, setelah diamankan kini mereka ditahan sementara di sel rutan Mako Brimob Polda Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS mengatakan, pasca diamankannya ke-45 anggota kelompok SBM dari kawasan Distrik VIII Kabupaten Batanghari, Jambi, oleh tim gabungan TNI-Polri, kini mereka ditahan sementara di sel rutan Mako Brimob Polda Jambi yang ada di kawasan Kebun Bohok, Kabupaten Muarojambi.

“Ke-45 orang anggota kelompok SMB yang ditangkap pasca mereka melakukan aksinya beberapa hari lalu, tiba di Mako Brimob dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dan TNI sekitar pukul 02.00 WIB,” kata dia di Jambi Jumat (19/7).

Untuk diketahui dari penangkapan tersebut tim gabungan berhasil juga mengamankan barang bukti berupa 10 pucuk senjata api rakitan jenis kecepek, tiga bambu runcing, 49 sajam, 47 pisau sangkur, empat peluru tajam, dua unit HT, satu laptop, dua unit motor dan baju kaos TNI sebanyak satu buah.

Berikut nama-nama anggota kelompok SBM yang diamankan tim gabungan tersebut adalah di antaranya, Muslim sebagai ketua SMB, Sum, Rirski, Sardi, Agusnadi, Adi, Munir, Ruben, Sukiyo, Danres, Jupri, Wiwin, Juki, Sopian, Rian, Kewat, Sarno, Ninting. Selanjurnya, Samludin, Betilas, Bangun, Sodirin, Payunda, Darjo, Maun, Yanto, Rusdi, Eko, Misdi, Sukur,Faujan Sapurta, Misbah Ilham Robani,, Tomi Sarial Arifin, Dini Oktaria, Ngadimin, Johanes, Suratno, Batila, Bujang Putih, Irpan dan Rohali.

Tim gabungan TNI-Polri pada Kamis (18/7) telah diamankan sebanyak 45 pelaku yang terlibat kasus penganiayaan kepada tim Satgas Karhutla Jambi serta perusakan perumahan dan kantor milik PT WKS dan para pelaku itu beserta beberapa barang bukti lainnya juga diamankan.

Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis AS, MH beserta pejabat Korem 042/Gapu dan Pejabat Utama Polda Jambi serta Jajaran Polres Tebo terjun langsung dalam pengamanan para pelaku ini.

Tim gabungan TNI – Polri berhasil mengamankan 45 pelaku penganiayaan dan perusakan yang terdiri dari sebanyak 41 orang laki-laki dewasa, empat wanita dan sejumlah barang bukti lainnya. Untuk sementara para pelaku diamankan ke Jambi dan nanti akan diselidiki peran serta dari mereka dalam menjalankan aksi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid