Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji akan segera mengumumkan 40 nama calon legislatif (Caleg) mantan narapidana korupsi. Keputusan itu diambil pasca Komisioner KPU, Wahyu Setiawan melakukan dialog dengan para Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/11).

“Kemungkinan kami akan mengumumkan 40 orang calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang pernah dijatuhi sanksi pidana karena kasus korupsi,” kata Wahyuan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (7/11).

Wahyu mengatakan pada pertemuan itu, para komisioner KPK menyarankan agar segera mengumumkan nama-nama tersebut ke publik.Oleh karena sambung dia, pihaknya segera membahas hal tersebut dalam rapat pleno.

Selain itu, dituturkan dia, pada pertemuan itu pihaknya dan KPK akan mensosialisasikan dan memberikan pendidikan terhadap masyarakat untuk memerangi politik uang dalam Pemilu 2019.

Sementara itu,  Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sejauh ini tercatat sudah ada 69 anggota DPR RI yang diproses. Sedangkan, DPRD yang diproses sebanyak 150 orang.

“Tentu kami berharap hasil pemilu legislatif nanti tidak menambah deretan para pelaku korupsi itu,” kata Febri.

Masyarakat diharapkan sadar betul jika politik uang bukan bagian dari demokrasi yang baik. Febri berharap Pemilu 2019 berjalan dengan baik dan jujur.

“Jadi tidak ada lagi seharusnya adagium-adagium yang menyatakan terima uang tapi jangan pilih calonnya,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby