Direktur Utama PLN Sofyan Basir memberikan keterangan pers tentang penggeledahan kediamannya oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7/2018). PLN menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan membantu KPK dengan memberikan sejumlah informasi dan dokumen-dokumen terkait proyek PLTU Riau-1. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – PLTU Riau-1 merupakan salah satu pembangkit listrik yang masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018 -2027. Program listrik ini merupakan program andalan Jokowi ketika terpilih menjadi presiden.

PLTU Riau-1 direncanakan memiliki kapasitas 2×300 megawatt (MW) dengan nilai investasinya 900 juta dolar AS atau sekitar Rp12,6 triliun.
Dengan nilai investasi sebesar itu nyatanya proyek yang ditargetkan bisa beroperasi pada 2020/2021 itu, memakai mekanisme penunjukkan langsung.

Dalam proyek ini, PLN mengutus PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) dan PLN Batu Bara (PLN BB), sedangkan BlackGold Natural Resources Limited mengutus anak perusahaanya Samantaka Batubara.

Perusahaan penggarap pembangkit PLTU Riau-1 merupakan perusahaan konsorsium yang terdiri dari China Huadian Enginerring Co, Ltd (CHEC), PT Samantaka Batu Bara, PJB, dan PLN BB.

Mengacu Heads of Agreement (HoA) yang ditandatangani 15 September 2017 maka PJB memiliki 51 persen saham, sisanya sebanyak 49 persen dimiliki oleh konsorsium. PJB juga ditunjuk sebagai pemimpin proyek, CHEC terkait pendanaan sedangkan Samantaka dan PLN BB sebagai pemasok batu bara.

“Proyek PLTU Riau-1 itu penunjukan langsung, PJB (anak usaha PLN) yang bisa menunjuk,” ujar Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, di Jakarta (16/7).

Penunjukan langsung BlackGold‎ atas instruksi Sofyan.

Hal inilah yang kemudian yang menjadi concern dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca membongkar praktek suap yang telah menjadikan Wakil Ketua Komisi VII DPR fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo sebagai tersangka.

KPK mensinyalir adanya praktek haram dari mekanisme penunjukan langsung itu, terlebih dengan nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah tersebut. “Penyidik mendalami peran dan arahan saksi (Sofyan Basir) dalam hal penunjukkan Blackgold. Kami sedang mendalami lebih jauh sebenarnya apa saja yang terjadi dalam penunjukan langsung tersebut. Skema yang lebih besar juga menjadi concern dari KPK. Karena nilai proyek ini kan sangat besar,” tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/7).

Febri melanjutkan, sehubungan dengan penunjukan langsung BlackGold Natural Resources Limited maka yang akan dilihat adalah apakah arahan Sofyan tersebut kemudian didasari keputusan rapat direksi PT PLN (persero) atau aturan-aturan lain.

Dia memaparkan, dalam konteks penyidikan ini juga akan dilihat tentang alasan kenapa PT Samantakan Batubara, anak perusahaan BlackGold Natural Resources Limited yang diproyeksikan memasok batubara dan bukan PT PLN Batubara, anak perusahaan PT PLN (persero) yang merupakan anggota konsorsium.

“Tentu kita mendalami bagaimana pembicaraan yang saat itu terjadi,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby