Kondisi instalasi sumur pengeboran panas bumi PT Geo Dipa Energi setalah terjadinya ledakan pipa di dataran tinggi Dieng Desa Karang Tengah, Batur, Banjarnegara, Jateng, Selasa (14/6). Ledakan pipa gas panas bumi yang terjadi pada Senin (13/6) mengakibatkan seorang teknisi meninggal dunia sedangkan lima lainnya mengalami luka parah dan masih dirawat di rumah sakit. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Perusahaan panas bumi milik BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero)  telah menyampaikan jawaban tertulis selaku termohon 1 terkait dengan permohonan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh PT Bumigas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/8).

Kuasa hukum Geo Dipa, Asep Ridwan menyatakan, Geo Dipa merupakan BUMN yang 93% saham dimiliki Pemerintah Indonesia yang mendapat penugasan pemerintah untuk mengembangkan geothermal di Indonesia guna kepentingan nasional, penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 35.000 MW.

“Hal-hal yang dilakukan oleh Bumigas selama ini sangat kontraproduktif terhadap program pemerintah tersebut. Oleh karena itulah pada akhirnya kami mengajukan permohonan arbitrase ke BANI karena Bumigas nyata-nyata telah melakukan wanprestasi,” kata Asep.

Asep menjelaskan, bahwa Putusan BANI pada 30 Mei lalu telah mengabulkan permohonan Geo Dipa yang menyatakan Bumigas wanprestasi dan perjanjian dinyatakan berakhir. Putusan BANI ini, katanya, bersifat final dan terakhir serta mengikat para pihak.

“Putusan yang telah dikeluarkan oleh BANI juga haruslah ditaati oleh Pengadilan sesuai ketentuan UU Arbitrase,” tegas pengacara dari dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners.

Dia menambahkan, para pihak telah sepakat bahwa apabila terjadi sengketa terkait perjanjian akan diselesaikan di BANI dan keputusannya bersifat final serta mengikat.

Hal ini sesuai dengan ketentuan UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase, di mana ketika sebuah klausul menyertakan BANI dalam perjanjian, maka seluruh sengketa terkait Perjanjian harus diselesaikan di BANI.

“Pengadilan Negeri tidak berhak memeriksa sengketa Perjanjian. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa perkara ini,” kata Asep.

Dia juga menjelaskan, karena dari awal kesepakatan para pihak adalah hanya satu, yaitu arbitrase. Artinya, hal itu pada hakikatnya adalah berdasarkan kesepakatan para pihak.

“Klausul arbitrase adalah kesepakatan yang harus dianggap sebagai Undang Undang bagi para pihak yang membuatnya,” tambahnya.

Selain itu, UU Arbitrase juga mengatur bahwa adanya klausula arbitrase meniadakan hak bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan negeri.

UU Arbitrase sudah mengatur bahwa apabila telah ada klausula arbitrase dalam suatu perjanjian, maka Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa pokok permasalahan maupun membuka kembali perkara yang telah diputus oleh suatu putusan arbitrase.

UU Arbitrase hanya memberikan kewenangan pengadilan untuk memeriksa pembatalan putusan arbitrase yang sudah diatur secara limitatif dalam Pasal 70 UU Arbitrase.

Sementara, lanjut Asep,  yang dimohonkan Bumigas dalam perkara ini, meskipun dikemas dalam bentuk permohonan pembatalan putusan arbitrase, sejatinya hanyalah upaya bumigas untuk meminta pengadilan negeri memeriksa kembali pokok sengketa antara para pihak yang sudah diperiksa dan diputus oleh Bani. Bumigas memaksa Pengadilan Negeri untuk melanggar UU Arbitrase.

Proses Persidangan

Asep menjelaskan, hal-hal yang disampaikan oleh Bumigas selaku Pemohon pada persidangan tidak jauh berbeda dengan hal-hal yang sudah disampaikan oleh Bumigas pada persidangan di BANI, di mana BANI telah memeriksa dan mempertimbangkan, yang pada akhirnya mengabulkan sebagian permohonan dari Geo Dipa karena faktanya Bumigas telah melakukan wanprestasi atas perjanjian pengembangan proyek Dieng dan Patuha.

Terhadap tuduhan adanya tipu muslihat terkait surat KPK juga disebut Asep sangat tidak berdasar. Menurutnya, surat dari KPK hanya salah satu bukti dari sekian bukti lainnya yang diajukan Geo Dipa berkaitan dengan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Bumigas.

KPK sebagai lembaga kredibel tentunya telah mempunyai dasar/pertimbangan sebelum mengeluarkan surat tersebut.

Kewenangan Pengadilan Negeri terbatas / limitatif hanya terbatas pada Pasal 70 UU Arbitrase.

Bumigas ditunjuk melalui proses lelang yang sudah mengetahui ketentuan Panas Bumi dan kondisi GeoDipa. Geodipa memiliki hak pengelolaan PLTP Dieng Patuha berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-436 tahun 2001.

Tidak ada satu pun ketentuan dalam Perjanjian yang mengharuskan GeoDipa menunjukkan atau menyerahkan Concession Right atau WKP Dieng Patuha kepada Bumigas.

Dalam Minutes of Meeting bulan Agustus yang ditandatangani kedua belah pihak Bumigas Mengakui apabila tidak ada kewajiban Geo Dipa untuk menunjukkan Concession Right atau WKP Dieng Patuha kepada Bumigas.

Apabila Bumigas tetap menginginkan hal ini maka akan dituangkan dalam Addendum Perjanjian. Sampai dengan saat ini Addendum Perjanjian ini tidak pernah ditandatangani kedua belah pihak.

Perlu ditegaskan kembali bahwa klaim Bumigas yang menyatakan first drawdown HKD 40 juta sudah diserahkan Bumigas kepada Geo Dipa adalah tidak benar karena BUMN ini tidak pernah menerima first drawdown HKD 40 juta dari Bumigas.

Adapun Surat Geo Dipa No. 058 berisi mengenai penerimaan Surat Bumigas No. 089 tahun 2005 telah diterima Geo Dipa.

Menurut Asep, pernyataan David Randing yang menyatakan telah menunjukkan first drawdown dan mengenai pemberian dana HKD 40 juta kaitannya dengan melanggar GCG dan KKN tidak clear.

Namun dapat disampaikan bahwa Bumigas tidak dapat menunjukan first drawdown sebesar HKD 40 juta yang dulu pernah disampaikan Bumigas pernah ada, apakah saat masih ada ataukah tidak sampai dengan saat ini.

Seperti diketahui, persidangan sengketa antara PT Bumigas Energi dengan perusahaan panas bumi yaitu PT Geo Dipa Energi (Persero) terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada sidang pertama, PT Bumigas Energi yang menyampaikan permohonan pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 6 Agustus lalu.

Kemudian pada Kamis (9/8) kemarin, Geo Dipa merespon hal tersebut secara tertulis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada Jumat (10/8) ini,  PN Jaksel menerima bukti-bukti tertulis dari Termohon II Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan pemohon berkaitan dengan eksepsi kompetensi absolute yang diajukan oleh BANI.

Pada sidang pertama, PT Bumigas Energi yang menyampaikan permohonan pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).

Selanjutnya pada Senin (13/8) yang akan datang,  sidang  dilanjutkan dengan agenda putusan sela atas eksepsi kompetensi absolute yg diajukan oleh BANI.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan