Anggota Pansus RUU Pemilu mengikuti rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5). Dalam rapat itu pemerintah dan DPR belum sepakat soal penambahan anggota dewan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan berupaya mengklarifikasi keluarnya partai berlambang matahari tersebut saat Sidang Paripurna DPR, yang membahas RUU Pemilu, Kamis (20/7) lalu.

Kepada wartawan, Zulkifli mengaku bahwa partainya tidaklah angkat kaki atau walk out, melainkan hanya abstain dalam pemungutan suara. Dia menjelaskan bahwa dalam opsi Paket A RUU Pemilu tersebut, PAN hanya keberatan megenai satu poin, yaitu mengenai metode penghitungan suara.

“Jadi kami itu mintanya cuma satu, enggak banyak, sainte lague diganti kuota hare,” kata dia usai menghadiri peringatan Hari Lahir PKB ke-19 di komplek DPR/MPR, Jakarta, Sabtu (22/7) malam.

Seperti yang diketahui, metode sainte lague merupakan metode perhitungan yang dipakai secara resmi dalam Pemilu 2019 mendatang. Sebelumnya, Panitia Khusus RUU Pemilu memberikan dua pilihan untuk digunakan dalam Pemilu dua tahun mendatang, yaitu Sainte Lague dan Kuota Hare.

Berdasarkan Naskah Akademik RUU Pemilu, disebutkan bahwa Kuota Hare adalah metode konversi suara dengan cara dihitung berdasarkan jumlah total suara yang sah (vote) dibagi dengan jumlah kursi yang disediakan dalam suatu distrik (seat).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Wisnu