Yusril Ihza Mahendra

Jakarta, Aktual.com – Partai Bulan Bintang (PBB) secara resmi telah mengajukan gugatan terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Gugatan ini terfokus pada ketentuan ambang batas Calon Presiden (Capres) yang diatur dalam Pasal 222 undang-undang tersebut.

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra menilai jika pasal tersebut kurang adil karena telah membatasi semua partai politik (parpol) untuk mengajukan kandidatnya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Dalam Pasal 222 UU Pemilu memang diatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshol sebesar 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

“Partai ini mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres karena ini parpol peserta pemilu, tapi hak konstitusionalnya itu dirugikan atau terhalang dengan norma pasal 222 (UU Pemilu). Karena itu, kami meminta pasal itu dibatalkan MK,” kata Yusril usai mengajukan gugatan ini di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (5/9).

Dalam berbagai kesempatan, Yusril memang beberapa kali mengkritik ketentuan ambang batas Capres yang diatur dalam UU 7/2017. Menurutnya, diadakannya ambang batas dalam Pilpres dua tahun mendatang sangatlah irasional.

Pasalnya, dalam perhelatan Pemilu 2019, Pileg dan Pilpres akan diadakan secara bersamaan, sehingga tidak seharusnya ambang batas Presiden menjadi syarat dalam Pilpres.

Sebagai informasi, ketentuan ambang batas Presiden dalam Pilpres 2019 menggunakan hasil dari Pileg pada Pemilu 2014 lalu. Bagi Yusril, hal ini tidak dapat menjadi acuan karena hasil Pileg 2014 telah digunakan pada Pilpres di tahun yang sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby