Kepada wartawan Yusril menyatakan, Penerapan Pasal 158 UU Pilkada di Aceh dinilai menyebabkan kliennya Muzakir Manaf-TA Khalid dirugikan, menurutnya di Aceh seharusnya berlaku pasal khusus yang mengatur pilkada di Aceh, yaitu pasal 74 UU Aceh, bukan pasal 158 UU Pilkada. Untuk itu, ia berencana akan mengajukan keberatan ke MK. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra, menyatakan tindakan pemerintah dalam pembubaran organisasi HTI, tidak dapat dibenarkan. Yusril menilai HTI merupakan organisasi masyarakat yang keberadaannya dilindungi oleh konstitusi.

Tindakan yang diambil pemerintah disebutnya sebagai Inkonstitusional atau melanggar undang-undang.

“Pasalnya HTI tidak melakukan kegiatan yg melanggar hukum, kalau pemerintah melarang, berarti pemerintah yang inkonstitusional,” jelas Yusril dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Menurut Yusril, rencana pembubaran HTI yang diumumkan oleh pemerintah pada 8 Mei lalu, tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam UU tersebut, terangnya, secara jelas mengatur berbagai tahapan yang harus dilalui pemerintah sebelum membubarkan sebuah ormas.

Pasal 59 UU Ormas menjelaskan tentang larangan bagi sebuah ormas, antara lain melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan golongan. Pasal ini juga menyebut ormas tidak boleh melakukan tindakan kekerasan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, termasuk perbuatan merusak.

Artikel ini ditulis oleh: