Kuasa hukum Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait kisruh dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Jakarta, Selasa (3/11). PT Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia yang mengelola sampah DKI Jakarta di Bantar Gebang berharap dapat segera berdialog dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan TPSP Bantar Gebang tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Sengketa hasil Pilkada Bengkulu di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai satu-satunya kasus yang menyertakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Yakni kasus politik uang, sehingga selayaknya MK mempertimbangkan putusan DKPP pada 12 November 2015 itu.

“Bengkulu ini agak berbeda dengan ratusan kasus sengketa yang masuk ke MK saat ini. Kasus Bengkulu ini nyata dan sudah ada putusan DKPP,” terang Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum paslon Cagub dan Wagub, Sultan B Najamudin – Mujiono, di Jakarta, Selasa (12/1).

Diungkapkan Yusril, salah satu pertimbangan putusan DKPP menyatakan penerimaan uang yang dilakukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati Ahmad Ahyan tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum.

Tindakan Ahmad Ahyan itu oleh DKPP kemudian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar etika dan diberhentikan tetap sebagai anggota PPK oleh DKPP.

Di sisi lain, lanjut dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya sebagai pelapor kasus tersebut hingga kini belum menindaklanjuti proses pidana kasus politik uang tersebut.

Kondisi demikian, bila dibawa ke ranah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dimungkinkan tidak akan ditindaklanjuti karena Pilkada telah usai. Meski merujuk UU Pilkada, jika ada bukti pelanggaran politik uang oleh pengadilan, maka dikenai sanksi pembatalan calon oleh penyelenggaran pemilu dan sanksi pidana.

“Tinggal MK yang memutus persoalan itu, kita tunggu MK seperti apa jawabannya,” jelas Yusril.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby