Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum PT Sebuku Grup Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan adanya upaya untuk memobilisasi masyarakat Kota Baru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan untuk menolak tambang yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Menurut Yusril, penolakan ini dilakukan dengan cara-cara yang tidak wajar, bahkan sampai oknum polisi dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kondisi ini dilakukan agar terbentuk opini yang seolah-olah menganggap bahwa penolakan tambang merupakan aspirasi masyarakat. Sebelumnya, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik tiga perusahaan PT Sebuku Grup telah dicabut melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel.

Dengan adanya mobilisasi yang melibatkan oknum PNS dan kepolisian, hal ini pun dapat menjadi justifikasi dari SK Gubernur Kalsel yang memang dikeluarkan dengan alasan adanya penolakan tambang dari masyarakat.

“Ada upaya mengumpulkan tanda tangan warga untuk menolak tambang di Pulau Laut. Warga yang tanda tangan itu diberi uang Rp50 ribu dan KTP-nya difoto. Pihak yang bergerak ini ada dari perusahaan swasta, aparatur PNS dan juga melibatkan oknum polisi. Ini aneh, oknum polisi dan PNS mendatangi rumah warga untuk minta tanda tangan, seolah mengintimidasi warga karena kegiatan semacam itu tidak lazim dilakukan polisi,” ucap Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (23/5).

Yusril menduga, surat yang ditandatangani warga itu nantinya akan dibawa ke pengadilan untuk memberikan dukungan kepada Gubernur Kalsel dan menjadi bagian kampanye publik opini untuk mempengaruhi pengadilan.

“Rekayasa seperti bukan cara kesatria untuk berhadapan secara fair di pengadilan dengan mengemukakan argumen filofosis, sosiologis dan yuridis. Tiap persidangan, pengadilan terus-menerus didemo yang diduga kuat sengaja digerakan dan didanai. Masyarakat Banjarmasin tahu, yang demo itu asal dibayar dikit demo mengatas-namakan warga Pulau Laut. Selain itu ada juga yang mengerahkan PNS yang dilibatkan dalam demo-demo ini. Ini samasekali tidak mendidik dan bahkan cenderung menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan” tegasnya.

Dikatakan Yusril, dirinya menyarankan agar proses hukum yang sudah berjalan diselesaikan secara hukum. “Itu ciri masyarakat beradab, silakan berproses secara hukum. Tokh Gubernur Kalimantan Selatan selain menggunakan personil Biro Hukumnya, Jaksa Pengacara Negara ke persidangan juga menghadirkan advokat profesional yang ilmu dan kemampuannya tidak diragukan lagi. Kalau di dunia persilatan, ilmu dan kemampuan mereka sudah sangat sakti madraguna,” tambahnya.

Jadi, lanjut Yusril, kalau sudah demikian, maka tidak perlu kiranya merekayasa dukungan publik sampai melibatkan oknum polisi dan PNS segala. “Petarung sejati takkan bertarung menggunakan cara-cara tidak terhormat. Petarung sejati akan tampil sendirian dengan pedang terhunus tanpa harus merekayasa keterlibatan rakyat yang kadang-kadang tidak memahami inti persoalan”, kata Yusril yang pernah memerankan Laksamana Cheng Ho dalam film “Legend of the East” yang menyebabkan dia memperoleh penghargaan sebagai the best actor dalam Festival Film di Madrid, Spanyol, lima tahun yang lalu.

Ditambahkan, pada persidangan nanti PT Sebuku Grup sebagai penggugat akan menghadirkan ahli seorang sosiolog.

“Kami berharap ahli ini mengungkap fenomena soal rekayasa dukungan dan alasan penolakan masyarakat terhadap tambang yang menjadi alasan utama Gubernur Kalsel mencabut tiga IUP OP di Pulau Laut. Semua akan dikemukakan secara argumentatif di persidangan,” pungkas Yursil yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.

Seperti diketahui, Gubernur Kalsel telah mencabut IUP OP milik tiga perusahaan PT Sebuku Grup, yaitu PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Batubai Coal dan PT Sebuku Tanjung Coal. Melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra PT Sebuku Grup melayangkan gugatan di PTUN Banjarmasin.

Pada persidangan Kamis (19/4) lalu, tiga majelis hakim berbeda yang menangani ketiga perkara tersebut memutuskan penundaan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atas pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Sejaka Coal dalam sebuah penetapan yang mengikat.

Humas PTUN Banjarmasin Febby Fajrurrahman menyatakan dalam penetapan yang dibacakan majelis hakim mengabulkan permohonan tergugat PT Sebuku Batubai Coal melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan, serta meminta pihak tergugat Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menghormati penetapan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: