Kantor YLBHI

Jakarta, Aktual.com-Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perppu Ormas secara tegas menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dan berencana menggugat perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia atau YLBHI, Asfinawati gugatan akan dilayangkan jika pemerintah tidak segera merevisi Perpu tentang ormas tersebut.

“Kami sedang memikirkan waktu yang pas. Kalau ini masih berlanjut, bukan enggak mungkin koalisi bakal ke MK,” sebut Asfinawati di kantor YLBHI, Jakarta, Ahad, (13/8).

Satu-satunya cara menghentikan Perpu itu kata dia yakni dengan menggugat ke MK. Lantaran, sudah banyak kalangan yang bersuara mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pengajuan Perpu Ormas itu tetapi hal tersebut sama sekali tidak direspon.

Sementara itu, Direktur Imparsial Al Araf menyebut jika koalisi sebenarnya mendukung upaya pemerintah dalam menangani organisasi intoleran dan berpaham radikal.

Tetapi kata dia, penanganannya tidak harus melalui Perppu.

“Kami setuju itu (intoleransi dan radikal) dilawan, tapi bukan Perppu ormas jawabannya,” kata dia.

Terbitnya Perpu Ormas yang membatasi pergerakan ormas ini kata Al Araf bisa membahayakan ormas-ormas lain yang sebenarnya tidak berbahaya. Disisi lain, Perppu ini dinilai menekan kebebasan berkumpul dan berpendapat.

Sebelumnya diberitakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto 12 Juli 2017 lalu. Perppu ini menghapus pasal dalam undang-undang tentang ormas yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan. Dengan demikian pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum dapat langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham tanpa melalui proses hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs