Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI periode 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu Hemas menegaskan terpilihnya Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD tidak sah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4). Terpilihnya OSO melanggar putusan Mahkamah Agung (MA), Hemas juga yakin MA tidak akan melantik OSO sebagai Ketua DPD RI yang baru. Hemas juga menyayangkan DPD RI saat ini tidak tunduk pada konstitusi dan Undang-Undang.‎ AKTUAL/HO
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI periode 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu Hemas menegaskan terpilihnya Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD tidak sah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4). Terpilihnya OSO melanggar putusan Mahkamah Agung (MA), Hemas juga yakin MA tidak akan melantik OSO sebagai Ketua DPD RI yang baru. Hemas juga menyayangkan DPD RI saat ini tidak tunduk pada konstitusi dan Undang-Undang.‎ AKTUAL/HO

Jakarta, Aktual.com – Salah satu Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, mendesak Mahkamah Agung (MA) tampil publik dan menjelaskan mengenai putusan MA yang telah dilanggar dalam pelantikan tiga orang pimpinan DPD pada Selasa (4/4) kemarin.

Permintaan ditujukan kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Suwardi, untuk menjelaskan kepada publik terkait kejadian tersebut.

“Segera menjelaskan ke publik, mengapa melakukan tindakan pengambilan sumpah yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung,” desak Hemas dalam keterangannya, Rabu (5/4).

Bagi Hemas, penjelasan MA sangatlah krusial mengingat pelantikan ini sejatinya telah melanggar dua putusan MA yang mengatur mengenai Tata Tertib (Tatib) DPD. Karena melanggar, seharusnya pelantikan dibatalkan. Ia mendesak MA buka suara dalam 24 jam ke depan sejak ia mengeluarkan pernyataan resminya.

“Jika kemudian, Wakil Ketua MA, Yang Mulia Suwardi, tidak dapat menjelaskan ke publik secara rasional selama 24 jam, alasan dibalik tindakan pengambilan sumpah tersebut. Maka demi menjaga keluhuran martabat dan kewibawaan Mahkamah Agung. Kami minta dengan segara Mahkamah Agung untuk membatalkan tindakan pengambilan sumpah tersebut,” pungkasnya.

Pelantikan Oesman Sapta dkk sebagai pimpinan DPD sendiri menurutnya melanggar dua putusan Mahkamah Agung (MA). Yakni Putusan MA No 38P/HUM/2016 dan No 20P/HUM/2017. Dua putusan MA ini telah membatalkan Tatib DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 yang menyebutkan masa jabatan pimpinan DPD adalah 2,5 tahun.

Dengan adanya putusan MA itu seharusnya DPD memberlakukan kembali Tatib No 1 Tahun 2014 yang menyebutkan durasi masa jabatan pimpinan DPD RI adalah 5 tahun.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: