Jakarta, Aktual.com —  Pemerintah dituntut lebih tegas terhadap warga negara asing (WNA) asal China yang secara ilegal mengerjakan proyek kereta cepat di kawasan Halim Perdanakusuma.

Hal ini bisa terjadi, karena pemerintah sendiri tidak tegas dalam menjalankan aturan terkait pekerja asing. Bahkan disinyalir, kelima WNA China itu tidak memiliki izin dan sertifikat keahliannya.

Menurut salah satu Ketua Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi Indonesia (Gapensi), Erika Ferdinanta, pekerja konstruksi dari asing tidak bisa semena mengerjakan proyek tanpa ada izin sama sekali. Kasus Halim kemarin, membuktikan pemerintah masih lemah dalan pengawasannyan.

“Karena sudah ada aturannya perihal tenaga kerja asing ini. Tidak bisa tahu-tahu langsung menggarap proyek kereta cepat di Halim, yang justru proyek itu sendiri di Halim belum mendapat izin,” tukas Erika kepada Aktual.com, Kamis (28/4).

Sehingga jika para pekerja asing asal China itu bisa menggarap proyek di Halim, tanpa izin sama sekali, tentu itu sesuatu yang aneh. Jangan-jangan ada permainan.

“Karena aturanya, untuk para insinyur asing itu mengerjakan proyek di sini kan harus disertifikasi dulu di LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), nggak tiba-tiba langsung kerja. Kalau langsung bisa kerja jadi aneh,” tegas dia.

Lebih lanjut ia menegaskan, pihaknya berharap pemerintah dapat mengontrol tenaga kerja asing ini. Jangan sampai kejadian di Halim kemarin dapat terulang.

“Dalam tataran teknis, setiap tenaga kerja konstruksi baik lokal maupun asing, baik terampil atau ahli, itukan disertifikasi dulu oleh LPJK. Apalagi WNA China itu tidak jelas. Harus dikontrol dengan kuat,” ujar Erika.

Ia melihat, dengan adanya proyek kereta cepat itu akan membuat serbuan tenaga asing akan banyak. Sehingga jika pemerintah menganggap proyek ini bakal berdampak penyerapan tenaga kerja lokal, patut dipertanyakan. Pasalnya jika melihat pengalaman, pekerja China kalau datang itu sepaket, dari mulai tenaga ahli hingga pekerja kasar.

“Dan untuk pekerjanya harus diingat, setiap perusahaan dan personilnya harus dapat ijin dan sertifikat dulu. Itu aturannya,” tegas dia.

Sebelumnya, pihak otoritas Halim menangkap lima WNA China yang merupakan karyawan PT. Geo Central Mining (PT. GCM) merupakan counterpart dari PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk, selaku pelaksana proyek KCIC. Selain itu ada juga dua WNI yang merupakan karyawan lepas PT. GCM.

Mereka kabarnya, sebagai teknisi mesin dan pekerja pengeboran. Apalagi dalam TKP tersebut, ditemukan 14 buah pipa besi, tiga buah pipa Peralon, satu unit peralatan pengeboran, satu roll selang dan kabel-kabel, satu unit mesin Diesel, satu unit peralatan las, dan satu buah jerigen berisi solar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka